HomeKode Etik

Kode Etik

KODE ETIK BAGI MITRA PT JUARA KASIH SAYANG

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT JUARA KASIH SAYANG (selanjutnya disebut sebagai Mitra) dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh JKS, maka Mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra dan Perusahaan (JKS). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai denganMITRASHIPMitra berakhir.

BAB I

Pasal 1 Definisi Umum

  1. PT JUARA KASIH SAYANG adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di BOGOR Prov, Jawa Barat.
  2. Mitra adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan JKS yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra JKS bukanlah karyawan/staf PT JUARA KASIH SAYANG.Seluruh karyawan PT JUARA KASIH SAYANG        dilarang mendaftar sebagai Mitra JKS.
  4. Bonus adalah komisi atau imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra JKS yang telah memenuhi persyaratan dan melebihi target penjualan produk yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  5. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  6. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
  7. Starter kit adalah alat bantu penjualan dan panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra JKS setelah melunasi biaya pendaftaran.
  8. Pewaris adalah Mitra JKS yang meninggal dunia.
  9. Ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris Mitra JKS lainnya yang berhak atas warisan MITRASHIPnya di bisnis JKS.
  10. Warisan adalah MITRASHIP JKS yang selama ini dijalankan oleh Mitra JKS.
  11. Mitra JKS yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.

BAB II
MITRASHIPJKS

Pasal 2
PENDAFTARAN & PERSYARATANMITRASHIP

  1. Pendaftaran Mitraship dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra JKS.
  2. Calon Mitra JKS tidak menderita cacat mental, dan atau tidak berada dibawah perwalian/pengampu.
  3. Setiap calon Mitra JKS wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi JKS dengan benar dan valid. Setiap Mitra JKS bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT JUARA KASIH SAYANG akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar. Perusahaan hanya mengakui dan memproses informasi sesuai dengan data yang terdaftar.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi, dilengkapi dengan:
    1. KTP
    1. Nama Lengkapsesuai KTP
    1. JenisKelamin&TanggalLahir
    1. NomorTelepon& Email
    1. Alamat Sesuai KTP
    1. Nomor NPWP Pribadi
    1. Data RekeningPribadi
  5. Calon Mitra GRATIS biaya pendaftaran dan mendapatkan E-Starter Kit(alat bantu penjualan dan panduan) yang berisi:
    1. Company Profile & Penjelasan Produk
    1. Marketing Plan & Kode Etik
  6. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra JKS sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  7. Setiap calon Mitra JKS yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank pilihan sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi JKS.Demi keamanan, semua bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT JUARA KASIH SAYANG tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra.
  8. Semua biaya pendaftaran MITRA dapat anda bayarkan dengan cara cash/tunai atau transfer langsung ke nomor rekening stokis atau nomor rekening perusahaan.
  9. PT JUARA KASIH SAYANG atas pertimbangannya sendiri berhak menolak atau Mitra kanpersetujuan atas permohonan aplikasi Mitraship yang diajukan tanpa harus Mitra kanalasan.
  10. Mitra JKS bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha

patungan dari badan hukum PT JUARA KASIH SAYANG, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Mandiri.

Pasal 3
NOMOR MITRASHIP

  1. Peraturan mengenai Mitraship suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Mitraship berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebelum masa Mitraship berakhir.
  3. Dalam hal Mitra yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra tersebut dianggap tidak memperpanjang Mitraship-nya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra baru di kemudian hari.

Pasal 4
PERUBAHAN INFORMASI MITRASHIP

  1. Perubahan informasi data Mitraship dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT JUARA KASIH SAYANG customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya.
  2. Pengalihan identitas Mitraship ataupun pertukaran Mitraship dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.
  3. Apabila ditemukan identitas Mitraship yang tidak jelas, atau terdapati Mitraship ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor Mitrashipyang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota JKS.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra JKS dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau crossline tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor MITRASHIP tersebut tanpa kompensasi.

Pasal 5
MITRASHIP SUAMI ISTRI

  1. Mitraship suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor Mitraship yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra JKS dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka Mitraship mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat Mitraship Mitra JKS yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT JUARA KASIH SAYANG akan tetap mempertahankan Mitraship sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan  sebaliknya.

BAB III

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI MITRA

Pasal 6
HAK MITRA JKS

  1. Mitra JKS berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan JKS, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra JKS berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra JKS berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, dan rewards dari bisnis JKS berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan JKS berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra JKS berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra JKS berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
  6. Mitra JKS berhak mengunduh aplikasi di website dengan nama www.juarakasihsayang.co.id untuk mendukung kemudahan transaksi dan pengembangan usahanya.

Pasal 7
KEWAJIBAN MITRA JKS

  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT JUARA KASIH SAYANG Selalu menjaga nama baik PT JUARA KASIH SAYANG dan tidak merugikan orang lain.
  2. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra JKS.
  3. Setiap Mitra JKS wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.

Pasal 8
LARANGAN BAGI MITRA JKS

  1. Mitra JKS dilarang Mitra kanketerangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT JUARA KASIH SAYANG.
  2. Mitra JKS dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra JKS dilarang membujuk calon Mitra lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra JKS dilarang menggunakan jaringan kerja PT JUARA KASIH SAYANG untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (directsellingatau multi level marketing) lain.
  5. Mitra JKS dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT JUARA KASIH SAYANG, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra JKS dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT JUARA KASIH SAYANG Apabila Mitra JKS ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT JUARA KASIH SAYANG ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra JKS dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra JKS dilarang menjual produk dibawah harga  yang  sudah  ditetapkan  resmi  oleh PT JUARA KASIH SAYANG. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk Memberikan surat peringatan hingga memberhentikan MITRASHIPnya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra JKS dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang JKS dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra JKS dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dariperusahaan.
  11. Mitra JKS dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  12. Mitra JKS dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT JUARA KASIH SAYANG, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus MITRASHIP dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk Memberhentikan Mitra yang melanggar tersebut dari JKS
  13. Mitra JKS dilarang untuk berjualan produk-produk JKS melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau MarketPlace seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenislainnya.

BAB V

Pasal 9
COOLING OFF PERIODE

  1. Setiap Mitra JKS dapat memilih untuk meneruskan atau membatalkan Mitraship-nya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran diterima oleh Perusahaan dengan Mitraitahukan secara resmi kepada Perusahaan, serta mengembalikan semua alat bantu penjualan seperti E- Starter Kit dan kelengkapannya. Perusahaan akan mengembalikan secara penuh biaya pendaftaran yang telah dibayar oleh Mitra bersangkutan (CoolingOffPeriode).
  2. Mitra JKS yang membatalkan Mitraship-nya dalam masa Cooling Off Periode, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar kembali sebagai Mitra JUARA KASIH SAYANG dalam waktu 6 (enam) buIan terhitung dari tanggal dibatalkan Mitraship-nya.

BAB VI

Pasal 10
PEMBATALAN MITRASHIP

  1. Masa berlaku Mitraship seseorang di JKS dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    a. Mitra yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan Mitraship seperti pada Bab II Pasal 3 angka
    b. Mitra yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada JKS .
    c. Dihentikan Mitraship-nya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh JKS.
    d. Dihentikan Mitrashipnya karena ada keputusan atau perintah dari
    e. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
  2. Mitra JKS yang telah membatalkan Mitraship-nya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh bonus dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal
  3. Seorang anggota atau Mitra yang sudah dibatalkan Mitraship-nya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran
  4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan
  5. Perusahaan tidak Mitra kantoleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang Mitraship-nya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali Mitrashipnya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka Mitrashipyang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada Mitraship baru

 

BAB VII

Pasal 11
JAMINAN KEPUASAN

  1. Jaminan Kepuasan (SatisfactionGuarantee),Mitra JKS berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra.
  2. Apabila terbukti bahwa produk JKS yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra, maka Perusahaan akan Mitra kanganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VIII

Pasal 12
JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

  1. Jaminan Pembelian Kembali (Buy Back Guarantee), Perusahaan akan membeli kembali sisa produk termasuk alat bantu penjualan (e- starter kit, leaflet, brosur) yang masih layak jual dari Mitra JKS yang ingin membatalkan keangggotaannya ataupun dibatalkan oleh Perusahaan dengan harga senilai harga pembelian awal. Produk dan alat bantu penjualan yang bisa dikembalikan adalah sesuai syarat yang ditetapkan pada Bab ini.Perusahaan akan memotong biaya administrasi 50 % dan seluruh nilai bonus dan manfaat lainnya yang telah diterima oleh Mitra terkait dengan produk yang dikembalikan.

  • Syarat dan prosedur pengembalian Produk:
    • Produk yang dikembalikan harus masih dalam keadaan baik dan layak jual.
    • Khusus produk yang memiliki masa kedaluarsa,minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal akhir kedaluarsa.
    • Biaya kirim pengembalian Produk dari tempat Mitra ke Kantor Pusat ditanggung oleh Mitra sendiri.

BAB IX

Pasal 13
STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra JKS dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Ahli waris yang sahditentukan oleh Mitra sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang- undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan.Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra yang bersangkutan.
  3. Ahli waris yang akan menggantikan Mitraship Mitra Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
    a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
    b. Melampirkan pernyataan dan ahliwaris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan Mitraship tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
    c. Melampirkan foto copy kartu keluarga terakhir.
    d. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihalkewarisanini maka PT JUARA KASIH SAYANG akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut MITRASHIP akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 14
Hak Perusahaan

  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra JKS diisi oleh calon Mitra secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra JKS menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan MITRASHIP atau kerjasama bisnis dengan Mitra JKS dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

Pasal 15

Kewajiban Perusahaan

  1. Perusahaan berkewajiban Mitra kaninformasi yang jelas dan benar kepada Mitra JKS berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra JKS.
  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra JKS dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib Memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra JKS.
  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran bonus/komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra JKS sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  6. Perusahaan berkewajiban Memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra JKS dan menjaga  kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
  7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra JKS dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB XI

Pasal 16
PEMBAYARAN BONUS

  1. Pembayaran bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis bonus dan waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau forcemajeur.
  2. Minimal Bonus yang ditransfer adalah Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah), bonus Mitra yang belum mencapai nominal tersebut akan diakumulasikan sampai mencapai, setelah itu akan ditransfer.
  3. Jenis Bonus pada Marketing Plan JKS :
    a. Bonus Sponsor adalah bonus yang diberikan kepada seorang Mitra atas pembelanjaan pertama Mitra lain yang disponsori secara langsung atau dalam garis sponsorisasi ke bawah pada hari tersebut. Besarnya bonus ini adalah 20% dari omset pembelanjaan pertama Mitra yang Anda sponsori langsung ataupun jalur sponsorisasi ke bawah.
    b. Bonus Pasangan adalah Bonus pasangan, dihitung dari akumulasi pembelanjaan sebesar Rp. 200.000 pairing omset dari jaringan jalur kanan dan kiri. Besarnya bonus adalah Rp 10.000 perpasang. Bonus ini memiliki maksimum bonus harian sebesar Rp. 180.000 perhari atau maksimal 20 pasang perhari. Omset kaki kecil yang melebihi maksimal dari bonus harian akan flush atau ( memotong omset kaki kecil ), sisa omset kaki besar yang belum terhitung sebagai bonus pasangan akan disimpan untuk perhitungan berikutnya ( carryforward ).

    c.
    Bonus Reward adalah bonus yang dihitung dari pencapaian jalur jaringan kanan dan kiri. dengan ketentuan nilai 50 jalur kanan dan kiri , 500 jalur kanan dan kiri dan 3750 jalur kanan dan kiri yang akan mendapatkan berupa hadiah sesuai di tentukan di table Marketing Plan.
  4. Waktu pembayaran bonus diatas adalah sebagai berikut :
    a. Bonus Sponsor dihitung harian, dibayarkan paling lama 1 hari kerja, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
    b. Bonus Pasangan dihitung harian ,dibayarkan paling lama 1 hari kerja, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
    c. Reward, diakumulasikan tanpa batas waktu selama keanggotaan masih aktif, jika Poin Reward sudah mencukupi, anggota dapat melakukan klaim reward dengan memotong poin yang terkumpul untuk ditukar hadiah. Penukaran hadiah sesuai tabel hadiah yang berlaku, dan dengan ketentuan sebagai berikut:


i. Mitra JKS bisa memperoleh Rewards sesuai dengan prestasi yang dicapai berdasarkan pada ketentuan Marketing Plan JKS.
ii. Reward akan diberikan sesuai dengan ketentuan marketing plan.
iii. Mitra JKS yang telah mendapat rewards bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan JKS dan Afiliasinya.

BAB XII

Pasal 17
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA

  1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    a. JKS Open Plan (JKSOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis JKS kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua Mitra.
    b. JKS Business Orientation (JKSBO), adalah pelatihan bagi para Mitra JKS yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis JKS. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    c. JKS Leaders Club (JKSLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra JKS yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra yang telah mencapai peringkat Platinum.
  2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
    a. JKS Champion Club (JKSCC),merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis JKS. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. JKSCC akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.

JKS STOCKIST MEETING (JKSSM),merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis agar dapat Mitra kan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra, sekaligus Mitra kan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan jika diperlukan secara local atau wilayah.Peserta adalah pemilik akun Stokist saja, dan tidak berbayar.

BAB XIII

Pasal 18
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA

  1. Mitra JKS yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus Mitraship Mitra tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya MITRASHIP Mitra tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitrayang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu Mitraship-nya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan Mitraship-nyatetap dilanjutkan.

BAB XIV

Pasal 19
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA LAIN

  1. Mitra JKS tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitralain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
    a. User Name Mitra yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
    b. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga MITRASHIP sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XV

Pasal 20
STOKIS

  1. Persyaratan umum menjadi Stokist  adalah sebagai berikut:
    a. Pemohon Stokist adalah Mitra dengan kualifikasi minimal belanja 200 produk.
    b. Bersedia di lakukan survey atau wawancara baik secara tatap muka atau telepon dari perusahaan jika diperlukan.
    c. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
    d. Bersedia Mitra kanlayanan kepada semua Mitra tanpa membedakan jaringan.
    e. Tidak sedang atau akan menjadi Stokist untuk perusahaan sejenis lainnya.
    f. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk JKS, dan bersedia Mitra kanlayanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.
    g. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra.
    h. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
  2. Besaran deposit awal sebagai Stokis JKS adalah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta  rupiah) / pembelajaan 200 produk.
  3. Keuntungan menjadiStokist :
    a. Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
    b. Mendapatkan potongan harga (Discount) sebesar Rp.3.000 per produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.
  4. Kewajiban bagi Stokis :
    a. Stockis wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya masing- masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web.
    b. Stokis wajib Mitra kanbukti transaksi yang kepada Mitra yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai Mitra baru.
    c. Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stockis wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
    d. Stockis tidak diperbolehkan untuk menjual produk di wilayah Kabupaten atau Kota yang sudah ada Stockis lainnya di wilayah tersebut.
    e. Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.

BAB XVI

Pasal 21
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

  1. PT JUARA KASIH SAYANG tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra JKS yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi Mitraship yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.juarakasihsayang.co.id
  2. Dalam memutuskan suatu perkara perselisihan diantara Mitra, perusahaan akan mengacu kepada Kode Etik ini.

BAB XVII

Pasal 22
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT JUARA KASIH  SAYANG berada, yakni di Jakarta Selatan Prov,DKI Jakarta.

BAB XVIII

Pasal 23
PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT JUARA

KASIH SAYANG dan Mitra JKS yang secara resmi telah diterima Mitraship-nya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

© JuaraKasihSayang.co.id 2022 All Rights Reserved.